Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
202 TAHUN 1988
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka,
Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka
menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka;
b. Bahwa sebagian diantara Tanda
Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan
yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud
tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk
Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud
di atas.
Mengingat : a. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
b. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
d. Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : a. Saran Andalan
Nasional Gerakan Pramuka;
b. Saran Staf Kwarnas Gerakan
Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan tidak
berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda
jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau
ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya
keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada
semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi
petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat : Menetapkan waktu selama
dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan
penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk
penyelenggaraan yang baru ini.
Kelima : Apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
202 TAHUN 1988
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN
PRAMUKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan
berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, diantaranya
ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang dan tugas yang
sedang dilakukan oleh pemakainya.
b. Seperti halnya tanda pengenal
lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai
tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai
dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Dianggap perlu dikeluarkan
petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi
ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan
pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan
ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha
meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan
ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat
dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan
memakainya.
2. Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar