KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka
diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh
Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan
kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah
dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui
pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan
dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN
PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam
Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang
bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104
Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang
merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan
dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk
kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang
Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara
merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke
medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat
Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan
negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya
pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan
sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan
Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai
bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan
Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda
Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20
Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional
Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga
menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan
tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum
muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah
dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi
muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan,
Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat
Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari
salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan
di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan
Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak,
mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan
melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan
prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan,
dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan
Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling
ketergantungan antar manusia.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang
membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses
pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh
anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan
dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya
dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan
golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang
dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk
mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan
berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber
pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri
atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka,
Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan
Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota
tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi
suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi
wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi
wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi
wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di
bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus
Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari
unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam
berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi
kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak
dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah,
dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan
Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat
pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang
diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan
Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang
diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah
kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan
program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan
yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda
dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang
organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih
dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang
anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam
bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka
adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan
diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih
oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur
dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat
dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak
serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan
berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding
dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah,
di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang
“panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar
bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin,
anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran
itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional
yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional
jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang
hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H.
Isril Berd. SU
Anggota Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H.
Adang Rukhiyat, M.Pd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)