Jumat, 30 Maret 2012

PP Tanda Jabatan


Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
b. Bahwa sebagian diantara Tanda Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud di atas.
Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Memperhatikan : a. Saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;
b. Saran Staf Kwarnas Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menyatakan tidak berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.
Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini.
Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 202 TAHUN 1988
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.
b. Seperti halnya tanda pengenal lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
c. Dianggap perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan memakainya.
2. Dasar

Senin, 26 Maret 2012

AD/ART GERAKAN PRAMUKA



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan melipiti nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantusn Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU
Anggota Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA NOMOR : 170.A TAHUN 2008

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 170.A TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka dalam melaksanakan fungsinya sebagai organisasi pendidikan nonformal dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda membentuk Satuan Karya Pramuka ;
b. bahwa Satuan Karya Pramuka sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 181 Tahun 2007 perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 220 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 181 tahun 2007, tentang petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka

Memperhatikan : Usul dan saran Pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 181 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Satua Karya Pramuka sebagaimana tercantum tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 15 Oktober 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,

Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH






LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 170.A TAHUN 2008
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan noformal di luar sekolah dan di luar lingkungan keluarga, menyelenggarakan segala usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka seperti dirumuskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

b. Usaha-usaha untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka diarahkan pada pendidikan dan pembinaan mental. Moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman, melalui kegiatan yang dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek secara praktis menggunakan Prinsif Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.

c. Untuk menunjang usaha-usaha tersebut maka dibentuklah :
1) Gugusdepan (Gudep) sebagai wadah utama pembinaan watak, kepribadian dan budi pekerti luhur para anggota Gerakan Pramuka.
2) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam bidang yang berguna baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsif Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among.

d. Pelaksanaan kegiatan di Gudep dan Saka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan tersebut dilaksanakan sedapat mungkin dengan praktek, berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan, dan kecakapannya; menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan bimbingan anggota dewasa.

e. Dalam melaksanakan kegiatannya Saka memerlukan dukungan dari berbagai pihak baik instansi pemerintah, badan swasta maupun lembaga tertentu. Untuk itu instansi pemerintah, badan swasta maupun lembaga tersebut berkewajiban membantu dan memperkuat serta menggiatkan Saka yang bersangkutan, sekaligus sebagai upaya sosialisasi tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawab instansi/badan/lembaga yang bersangkutan


2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud diterbitkannya petunujuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada kwartir-kwartir dalam usahanya membentuk, mengelola, membina dan mengembangkan Saka.
b. Tujuan diterbitkannya petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pembinaan dan pengembangan Saka serta kegiatnnya.

3. Sistematika
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal penyelenggaraan Saka pada umunya, dengan sistematika sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Pengertian dan Tujuan
c. Sifat dan Fungsi
d. Organisasi
e. Anggota, Syarat dan Kewajiban
f. Dewan Saka dan Dewan Kehormatan Saka
g. Pimpinan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan Majelis Pembimbing Saka.
h. Pengesahan dan Pengukuhan
i. Tanda Pengenal dan Tanda Kecakapan Khusus
j. Kegiatan Saka
k. Musyawarah dan Rapat
l. Pembiayaan
m. Administrasi
n. Sanggar Bakti
o. Penutup


BAB II
PENGERTIAN DAN TUJUAN

1. Pengertian

a. Satuan Karya Pramuka (Saka)
Saka adalah wadah pendidikan dan pembinaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan.

b. Bidang Saka
Bidang Saka adalah kelompok minat di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang menjadi ciri khas Saka yang bersangkutan.

c. Krida
Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu.

d. Anggota Saka
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera dan Puteri yang menjadi anggota Gugusdepan di wilayah Cabang atau Rantingnya yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan, dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui salah satu bidang saka.

e. Pamong Saka
Pamong Saka adalah anggota Dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir, yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan Saka

f. Instruktur Saka
Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka.

g. Dewan Saka
Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari di satuannya.

h. Musyawarah Saka
Musyawarah Saka adalah suatu forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih Dewan Saka.

i. Majelis Pembimbing Saka ( Mabi Saka )
Mabi Saka adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, meteriil, financial untuk pendidikan dan pembinaan Saka.

j. Pimpinan Saka
Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.


2. Tujuan

Tujuan Pembentukan Saka adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara.


BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

1. Sifat
Saka berifat terbuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, baik putera dan puteri.

2. Fungsi
Saka berfungsi sebagai :
a. wadah pengendalian dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keterampilan.
b. Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Sarana untuk melaksanakan bakti kepada masyarakat, bangsa dan Negara
d. Sarana untuk mencapai tujuan pendidikan dan pembinaan Gerakan Pramuka.


BAB IV
ORGANISASI

1. Ketentuan Umum

a. Saka dapat dibentuk di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.

b. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan pengesahannya dilakukan oleh Kwartir Cabang.
Apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dapat dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya oleh Kwartir Cabang.

c. 1 (satu) Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari sedikitnya atas 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan.

d. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan di atas.

e. Anggota Putera dan Puteri dihimpun dalam satuan terpisah. Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.

f. Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida.

g. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, WakilPemimpin Krida dan beberapa anggota.
h. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri dari atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang tua peserta didik.


2. Prosedur pembentukan Saka

a. Tumbuh dari bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan/atau Pramuka Pandega dari satu gugusdepan atau lebih yang berminat pada bidang tertentu, dan secara terus-menerus melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada Kwartir Ranting untuk membentuk Saka. Bidang yang dimaksud dapat tumbuh dari gagasan Pramuka setempat atau diusulkan oleh lembaga/instansi tingkat pusat.

b. Untuk membentuk Saka di tingkat Nasional, diperlukan syarat sebagai berikut :
1) Saka sudah terbentuk minimal di ( (sembilan) Kwarda.
2) Saka di tingkat Kwarda sudah terbentuk minimal 30 % dari jumlah Kwarcab.
3) Di tingkat Kwarcab sudah terbentu 1 (satu) Saka

c. Kwartir Nasional mempunyai kewajiban untuk mengkaji kemungkinan pembentukan Saka baru dan penggabungan Saka-saka yang ada dengan memperhatikan pandangan dan pendapat dari Pimpinan Saka yang telah ada.

d. Pengesahan Saka di tingkat nasional dilakukan dalam Musyawarah Nasional.

3. Kelengkapan organisasi.

a. Tiap-tiap Saka di Kwartir Ranting/Cabang memiliki kelengkapan sebagai berikut :
1) Anggota Saka
2) Pamong Saka
3) Instruktur Saka
4) Mabi Saka

b. Di Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional keberadaan Saka terwakili oleh Pimpinan Saka sebagai unsur kelengkapan kwartir.

c. Mabi Saka di tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka.


4. Nama
a. Saka secara nasional diberi nama sesuaa dengan bidangnya.
Misalnya :
1) Saka Bahari untuk bidang Kebaharian
2) Saka Bakti Husada untuk bidang Kesehatan
3) Saka Bhayangkara untuk bidang Kebhayangkaraan
4) Saka Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan
5) Saka Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana
6) Saka Taruna Bumi untuk bidang Pertanian 7) Saka Wanabakti untuk bidang Kehutanan

b. Saka di tingkat ranting diberi nama tambahan pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat memberi motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis Saka bersangkutan.
Contoh : Satuan Karya Pramuka Dirgantara Adisucipto disingkat Saka Dirgantara Adisucipto.

c. Krida sebagai bagian dari Saka diberi nama menurut kegiatan anggota Krida tersebut.
Contoh: Krida Lalu Lintas, Krida Peternakan, Krida Binawana.

d. Bila dalam satu Saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama krida tersebut dapat diberi nomor urut.
Contoh: Krida Peternakan I, Krida Peternakan II

e. Nama-nama Krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan masing-masing Saka.


BAB V
SYARAT-SYARAT DAN KEWAJIBAN ANGGOTA SAKA

1. Syarat Anggota Saka

Syarat anggota Saka adalah sebagai berikut :
a. Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega dari Gudep.
b. Mendapat izin dari orangtua/wali dan Ketua Gudep
c. Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka, (misalnya persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan jiwa, kemampuan, kepantasan dan sebagainya).
d. Bersedia untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka.
e. Bersedia dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun setiap saat bila diperlukan.

Catatan :
a. Calon Penegak dan Pandega dapat mengikuti kegiatan Saka atas ijin Ketua Gudep sebagai calon anggota. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan yang bersangkutan harus sudah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega. Apabila dalam waktu tersebut juga belum dilantik tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan.
b. Seorang Pramuka dapat pindah dari satu bidang Saka ke Saka lainnya bila telah mendapatkan 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan pada Saka tersebut.


2. Kewajiban
Seorang anggota Saka berkewajiban untuk :
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b. Mentaati dan menjalankan Trisatya dan Dasadarma serta peraturan-peraturan Saka. c. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka.
d. Mengikuti dengan rajin dan tekun kegiatan yang diadakan oleh Sakanya serta kegiatan Gerakan Pramuka lainnya.
e. Meningkatkan dan menerapkan kecakapan serta keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
f. Berusaha menjadi tauladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat.
g. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adapt istiadat masyarakat
setempat.
h. Menjalankan tugas sebagai instruktur muda sesuai bidangnya dalam Gudepnya atau Gudep lain atas permintaan dan persetujuan Ketua Gudep yang bersangkutan.


BAB VI
DEWAN SAKA DAN DEWAN KEHORMATAN SAKA

1. Dewan Saka

a. Susunan dan fungsi :
1) Dewan Saka terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa anggota yang berasal dari anggota Saka dan dipilih oleh anggota Saka melalu Musyawarah Saka.
2) Pada hakikatnya fungsi Dewan Saka sama dengan fungsi Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Racana Pandega.
3) Dewan Saka bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari.
4) Masa bakti Dewan Saka 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti.

b. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Saka :
1) Memenuhi syarat-syarat anggota Saka.
2) Sedikitnya telah aktif dalam Saka tersebut 6 (enam) bulan.
3) Memiliki bakat kepemimpinan yang baik dan pengetahuan serta pengalaman yang memadai bagi tugasnya sebagai Dewan Saka.

c. Kewajiban Dewan Saka :
1) Memimpin dan melaksanakan kegiatan Saka secara berdayaguna dan tepatguna dengan penuh tanggungjawab, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di bawah bimbingan Pamong Saka.
2) Menjadi motor penggerak dalam pemikiran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Saka.
3) Menjaga dan memelihara citra Saka di kalangan masyarakat.
4) Memelihara dan meningkatkan hubungan baik dengan :
(1) Pamong Saka
(2) Instruktur Saka
(3) Mabi Saka
(4) Gudep tempat para anggota Sakanya bergabung
(5) Pengurus/Andalan Kwartir
(6) Dewan Kerja Ranting dan Dewan Kerja Cabang (7) Saka-Saka lain.

5) Dengan bantuan Mabi Saka dan Pamong Saka, Dewan Saka mengusahakan tenagatenaga
ahli atau tokoh-tokoh masyarakat yang berpengetahuan atau berpengalaman
untuk dijadikan instruktur dalam suatu bidang yang diperlukan
6) Memberikan laporan berkala tentang pelaksanaan kegiatan Saka kepada kwartir
melalui Pamong Saka dan Pimpinan Sakanya.


2. Dewan Kehormatan Saka

a. Dewan Kehormatan Saka adalah badan yang dibentuk oleh Saka untuk menyelesaikan hal-hal
tertentu yang menyangkut nama baik seorang anggota Saka atau nama baik Saka serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Sakanya.

b. Dewan Kehormatan Saka bersidang karena adanya :
1) Pelanggaran terhadap isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, ketentuan-ketentuan Saka, disiplin dan kehormatan Saka yang dilakukan oleh anggota Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Dewan Saka, Pemimpin Krida.
2) Pernyataan keberatan dan membela diri dari Anggota Saka yang dianggap melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan Pramuka.
3) Pernyataan merehabilitas anggota Saka yang terkena sanksi.
4) Pengusulan pemberian anugerah atau penghargaan bagi yang berprestasi.

c. Dewan Kehormatan Saka memutuskan pemberian sanksi dalam bentuk :
1) Pemberhentian sementara.
2) Pemberhentian dari keanggotaan Saka, sekaligus pengembalian yang bersangkutan ke Gudepnya.

d. Dewan Kehormatan Saka terdiri atas :
1) Pamong Saka sebagai Ketua
2) Instruktur Saka
3) Dewan Saka
4) Pemimpin Krida

e. Dewan Kehormatan Saka memberi laporan tentang keputusan yang diambilnya kepada Ketua Gudep anggota Saka yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting, Ketua Kwartir Cabang dan Mabi Saka melalui Pamong Sakanya.


BAB VII
PIMPINAN SAKA, PAMONG SAKA, INSTRUKTUR SAKA DAN MEJELIS PEMBIMBING SAKA

1. Pimpinan Saka

a. Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberi bimbingan organisatoris dan tehnis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya.

b. Unsur Pimpinan Saka
1) Pimpinan Saka terdiri atas unsur Kwartir Gerakan Pramuka (Andalan, Pb. Andalan, Staf Kwartir dan Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega), unsur instansi pemerintah, badan swata dan lembaga masyarakat yang ada kaitannya dengan upaya pembinaan dan pengembangan Saka, dengan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan.

2) Susunan Pimpinan Saka adalah sebagai berikut :
(1) Penasehat.
(2) Pengurus, terdiri atas :
(a) Ketua
(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Bendahara
(e) Anggota
(3) Bila dipandang perlu, dari Susunan Pimpinan Saka tersebut dapat ditunjuk beberapa anggota Pengurus Pimpinan Saka sebagai Pelaksana Harian.

3) Ketua Pimpinan Saka secara ex-officio menjadi Andalan di Kwartir
4) Pimpinan Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir dan bertanggung-jawab kepada Kwartir yang bersangkutan
5) Masa bakti Pimpinan Saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.

c. Tingkat Pimpinan Saka :
1) Di tingkat Pusat dibentuk Pimpinan Saka tingkat Nasional.
2) Di Tingkat Provinsi dibentuk Pimpinan Saka tingkat Daerah.
3) Di Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Pimpinan Saka tingkat Cabang

d. Tugas dan tanggungjawab Pimpinan Saka
1) Membantu kwartir dalam menentukan kebijakan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang kegiatan satuan karya;
2) Melaksanakan program kegiatan satuan karya yang telah ditentukan oleh kwartirnya atau program yang telah ditentukan olehnya;
3) Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka;
4) Mengadakan hubungan dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan sakanya, melalui kwartirnya;
5) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan sakanya;
6) Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya;
7) Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan saka kepada kwartirnya;
8) Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.

e. Hak dan wewenang :

1) Hak
a) Mengajukan pendapat, saran dan usulan kepada kwartir mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Saka.
b) Mengajukan program kerja pinsaka dan anggaran yang dibutuhkan kepada kwartir

2) Wewenang
Menyelenggarakan administrasi kepemimpinan saka.


2. Pamong Saka
a. Pamong Saka adalah Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/ Pandega atau anggota dewasa lainnya, yang memiliki minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan.

b. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas usul Pimpinan Saka yang bersangkutan.

c. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya.

d. Masa bakti Pamong Saka 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

e. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan.

f. Pamong Saka berhenti karena:
1) Berakhir masa baktinya
2) Atas permintaan sendiri
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4) Meninggal dunia

g. Syarat-syarat Pamong Saka:
1) Pembina Pramuka golongan Penegak/ Pandega atau anggota dewasa lainnya yang telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar serta bersedia mengikuti Kursus Pamong Saka selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikukuhkan.
2) Bersedia menjadi Pamong Saka dan memiliki minat dan pengetahuan serta keterampilan dalam suatu bidang yang sesuai dengan kegiatan Saka yang bersangkutan.

h. Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka :
1) Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
2) Menjadi Pembina Saka dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
3) Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
4) Mengadakan hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
5) Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
6) Menjadi anggota Mabi Saka;
7) Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya; 8) Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkuta.


3. Instruktur Saka
a. Instruktur Saka adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya.

b. Pengangkatan dan masa bakti :
1) Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas usul Pamong
Saka dan Mabi Saka.
2) Masa bakti Instruktur Saka 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

c. Pemberhentian
Instruktur Saka berhenti karena :
1) Berakhir masa baktinya.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan karena pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4) Meninggal dunia.

d. Syarat-syarat Instruktur Saka
1) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan keahlian tertentu sesuai bidang Saka yang bersangkutan
2) Bersedia secara sukarela menjadi Instruktur Saka disertai dengan penuh tanggungjawab.
3) Bersedia membantu Pamong Saka dalam membina dan mengembangkan Saka.

e. Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka :
1) Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
2) Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
3) Menjadi penasehat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
4) Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan mengembangkan bakat, minat dan kegemarannya.
5) Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui berbagai pendidikan.
6) Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
7) Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.


4. Mabi Saka
a. Majelis Pembimbing Saka (Mabi Saka) adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan dan bantuan moral, materiel dan finasial untuk pembinaan Saka.
b. Mabi Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir c. Masa bakti Mabi Saka sesuai dengan masa bakti kwartirnya.


BAB VIII
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN

1. Pengesahan

a. Pembentukan Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang
b. Pembentukan Pimpinana Saka dalam suatu kwartir disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan.
c. Pamong Saka dan Instruktur Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang .
d. Dewan Saka disahkan dengan Surat Keputusan Pamong Saka.
e. Mabi Saka disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir yang bersangkutan.

2. Pengukuhan
a. Pengukuhan Anggota Saka, Pemimpin Krida dan Dewan Saka dilakukan oleh Pamong Saka.
b. Pengukuhan Instruktur Saka dan Pamong Saka dilakukan oleh Kwartir Cabang.
c. Pengukuhan Pemimpin Saka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pengukuhan anggota Mabi Saka dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan.
e. Pengukuhan anggota Saka, Pemimpin Krida, Dewan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka dan Pimpinan Saka dilakukan dengan mengucapkan Trisatya Pramuka.


BAB IX
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS

1. Tanda anggota Saka
a. Tanda anggota Gerakan Pramuka berlaku sebagai Tanda Anggota Saka sesuai bidangnya.
b. Ketentuan-ketentuan tentang tanda anggota Saka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
tersendiri.

2. Tanda Saka
a. Tanda Saka adalah tanda pengenal masing-masing Saka, berbentuk segi lima sama sisi, dengan ukuran tiap sisi 5 cm, bergambar sesuai dengan bidang Sakanya yang memuat lambang Gerakan Pramuka.
b. Tanda Saka dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan, dan selama yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Saka.
c. Tanda Saka ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri sedangkan pada lengan baju kanan ditempatkan tanda lokasi.
d. Tanda Saka dipakai oleh anggota Saka, Dewan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, dan Pimpinan Saka.

3. Tanda Krida
a. Tanda Krida adalah tanda pengenal satuan terkecil dalam Saka yang mendalami keterampilan tertentu. Bentuk Tanda Krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-masing Saka, dengan ketentuan bentuk segi empat sama sisi yang masing-masing sisinya 4 cm.
b. Tanda Krida ditempakan pada lengan baju sebelah kiri dibawah tanda Saka.
c. Tanda Krida dikenakan/dipakai pada waktu mengikuti kegiatan kepramukaan dan selama yang bersangkuta masih aktif sebagai anggota Saka.
d. Tanda Krida hanya dikenakan/dipakai oleh anggota Krida yang bersangkutan dan tidak dikenakan /dipakai oleh Pimpinan Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka dan Mabi Saka.

4. Pakaian Seragam
a. Pakaian Seragam anggota Gerakan Pramuka berlaku juga sebagai Pakaian Seragam anggota Saka.
b. Dalam hal tertentu yang tidak memungkinkan pemakaian seragam Pramuak, seorang anggota Saka dibenarkan memakai seragam lainnya yang disesuaikan dengan bidang kegiatannya.

5. Tanda Kecakapan Khusus.
a. Pimpinan Saka dapat mengusulkan pengadaan syarat dan Tanda Kecakapan Khusus kepada Kwartir Nasioanal dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka.

b. Pemberian TKK dan rekomendasi TKK:
1) Pamong Saka dapat memberikan TKK kepada anggota Saka setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus ujian SKK oleh Instruktur Sakan yang bersangkutan.
2) Pamong Saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada Pramuka di luar Sakanya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh Instruktur Saka tersebut.

c. Pengusulan macam dan jenis SKK dan TKK tersebut diatas, disesuaikan dengan petunjuk penyelenggaraan yang berlaku.


6. Pemakaian Tanda-tanda Pengenal
Pemakaian tanda-tanda Pengenal Saka disesuaikan dengan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian
Seragam dan Tanda Pengela Gerakan Pramuka yang dikeluarkan Kwartir Nasional.


BAB X
KEGIATAN SAKA

1. Sifat dan ruang lingkup kegiatan
a. Kegiatan Saka adalah kegiatan dalam rangka pengenalan, penyaluran minat dan pengembangan bakat anggota Gerakan Pramuka dalam bidang tertentu melalui kepramukaan.
b. Kegiatan tersebut harus menjurus ke arah pengembangan dan pembinaan watak, mental, rohani, jasmani, bakat, pengetahuan, pengalaman, dan kecakapan yang bersangkutan dan dijalankan sebanyak mungkin dengan praktek dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Amnong.
c. Kegiatan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan, sederhana, mengandung banyak improvisasi, swadaya, dan dapat membawa hasil yang nyata.

2. Perencanaan
a. Kegiatan-kegiatan Saka direncanakan dengan cara :
1) Menentukan jenis dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan.
2) Menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.
3) Menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan.
4) Menentukan objek dan tempat kegiatan.
5) Menentukan dana dan sarana penunjang lainnya.
6) Memilih dan menentukan anggota Saka yang akan melaksanakan.

b. Kegiatan-kegiatan yang direncanakan harus bersifat :
1) Menarik, menantang dan penuh variasi.
2) Sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda dan masyarakat.
3) Berguna bagi penghidupan dan kehidupan pribadi dan masyarakat.
4) Dapat memberi bekal kepada yang bersangkutan dan memotivasinya untuk melaksanakan bakti masyarakat dalam rangka pembangunan.

c. Untuk mencapai maksud pada perencanaan a dan b diatas, maka perencanaan, pelaksanaan
dan evaluasi kegiatan dilakukan oleh para anggota Saka di bawah bimbingan dan pengawasan Pamong Saka, Mabi Saka dan Pimpinan Saka.

3. Bentuk dan macam kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala dilaksanakan di luar kegiatan/latiha gugusdepan anggota yang
bersangkutan.Diusahakan agar latihan ini tidak mengganggu latihan/.kegiatan gugusdepan.
b. Perkemahan Bakti Saka diikuti oleh anggota Saka yang bersangkutan, dalam rangka membaktikan diri kepada masyarakat.
c. Perkemahan Antar Saka diikuti oleh berbagai macam Saka dalam rangka bertukar pengetahuan dan pengalaman.
d. Kegiatan khusus untuk kepentingan tertentu, misalnya persiapan lomba, ulang tahun Saka, Hari Pramuka dan lain-lain.

4. Tingkat Kegiatan
a. Latihan Saka dan kegiatan khusus dilaksanakan di tingkat ranting dengan dipimpin oleh Dewan Saka, serta didampingi oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.
b. Perkemahan Bakti Saka diselenggarakan di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional
sekurang-kurangnya sekali dalam masa bakti kwartir yang bersangkutan.
c. Perkemahan Antar Saka, diselelnggarakn di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional sesuai dengan kepentingannya.

5. Sarana Kegiatan
a. Sarana kegiatan Saka adalah tempat dan perlengkapan yang dapat mendukung kegiatan Saka sesuai dengan bidangnya.
b. Saka harus dapat menggunakan alat perlengkapan dan sarana setempat dalam melaksanakan kegiatannya.
c. Untuk meningkatkan mutu kegiatan perlu diusahakan adanya sarana yang sesuai dengan keadaan dan kemampuan setempat.
d. Dengan bantuan, Pimpinan Saka dan Kwartir, serta Majelis Pembimbing yang bersangkutan, Pamong Saka beserta Instruktur Saka mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik dalam jumlah maupun mutu.


BAB XI
MUSYAWARH DAN RAPAT


1. Musyawarah

a. Musyawarah:
1) Musyawarah Saka merupakan suatu forum pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka.
2) Hasil Musyawarah Saka menjadi bahan rujukan bagi Pimpinan Saka dan Kwartir Cabang dalam merencanakan penyelenggaraan kegiatan Saka.

b. Peserta Musyawarah adalah :
1) Dewan Saka
2) Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
3) Anggota Saka

c. Penasehat Musyawarah adalah :
1) Mabi Saka
2) Pamong Saka
3) Instruktur Saka

d. Acara Musyawarah :
1) Laporan pertanggungjawabn pelaksanaan tugas Dewan Saka yang lama.
2) Laporan pertanggungjawaban keuangan
3) Usaha rencana Kerja masa bakti berikutnya
4) Pemilihan Dewan Saka

e. Pimpinan Musyawarah
Musywarah Saka dipimpin oleh Ketua Dewan Saka atau anggota Dewan Saka yang telah mendapat mandat dari Ketua Dewan Saka.

f. Waktu Musyawarah :
Musyawarah Saka dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Dewan Saka, diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali.

2. Rapat Kerja
a. Rapat Kerja di masing-masing Saka dihadiri oleh Dewan Saka, Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur Saka, Mabi Saka dan dapat pula mengundang Pimpinan Saka tingkat Cabang.

b. Rapat Kerja Saka dipimpin oleh Dewan Saka.
c. Rapat Kerja Saka membahas :
1) Laporan pelaksanaan Program Kerja tahun yang lalu
2) Laporan pertanggungjawab keuangan
3) Evaluasi
4) Program Kerja tahun mendatang.

d. Hasil Rapat Kerja dilaporkan kepada Pimpinan Saka, selanjutnya oleh Pimpinan Saka diajukan kepada Kwartirnya sebagai usulan kegiatan Saka untuk mendapatkan pengesahan sebagai Program Kwartir yang bersangkutan.

3. Rapat Koordinasi
Pimpinan Saka Tingkat Daerah dan / atau Pimpinan Saka Tingkat Nasional secara regular menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas kinerja, kegiatan dan pengembangan.


BAB XII
PEMBIAYAAN

1. Pemasukan Dana
Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah Saka.
b. Bantuan dari Mabi Saka, Kwartir, Pimpinan Saka dan instansi terkait.
c. Sumbangan dan pemberian dari masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART
Gerakan Pramuka.

2. Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana disampaikan kepada :
a. Kwartir yang bersangkutan
b. Pimpinan Saka yang bersangkutan
c. Musyawarah dan/atau rapat kerja Saka d. Para penyumbang


BAB XIII
ADMINISTRASI

1. Pelaksanaan administrasi Saka berpedoman pada petunjuk penyelenggaraan sistem administrasi dalam Gerakan Pramuka.
2. pimpinan Saka dapat membuat stempel dan kop surat Saka atas persetujuan dari kwatir yang
bersangkutan dan menyelenggarakan administrasi surat-menyurat
BAB XIV
SANGGAR BAKTI
1. Sanggar Bakti Saka adalah tempat yang digunakan oleh anggota Saka untuk mengadakan
kegiatan dan/atau pertemuan Saka.
2. Tiap Saka mengusahakan adanya Sanggar Bakti Saka, disertai program kegiatannya.


BAB XV
PENUTUP

1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. petunjuk Penyelenggaraan ini perlu dijabarkan lebih lanjut dalam petunjuk penyelenggaraan sesuai bidang-bidang Saka yang ada oleh Kwartir Nasional.


Jakarta, 15 Oktober 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,

Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH